TOBELO, halutpress. com|| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Halmahera Utara mengusulkan 53 orang Warga Binaan Pemasyarakatannya (WBP) untuk mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 2446 Hijriah tahun 2025.
“Kita Lapas Kelas IIB mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 53 orang, yang tidak menerima remisi khusus sebanyak 30 orang sementara jumlah warga binaan oemasyarakatan non muslim sebanyak 108 orang, ” ujar Kepala Lapas kelas IIB, Tobelo, Indra Yudha, Amd,ip, SH, saat menghadiri pemusnahan barang bukti, di kantor Kejari Halmahera Utatra, Jumat (14/03/2025).
Indra menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Dia mengatakan remisi diberikan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
” Kami memberikan apresiasi terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif., ” tandasnya (*)