Satnarkoba Polres Halmahera Utara Berhasil Tangkap Dua Warga Galela Bawa Sabu

Halut, Hukrim46 Dilihat

TOBELO, halutpress. com || Tim Satresnarkoba Polres Halmahera Utara dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, SH kembali mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing bernama Priyono alias Yono, (36) warga desa Toweka kecamatan Galela dan Fadli alias Adi, (46 ) warga desa Soasio, kecamatan Galela, atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut di Desa Lina ino Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (01/05/2024) sekira pukul 15.00 wit.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S. H. S. I. K melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Halmahera Utara, Polda Malut melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal Kamis (01/05/2024) sekira pukul 15.00 wit.

Kemudian tim Opsnal Narkoba Polres Halmahera Utara melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya terlapor Faldi Ibrahim alias Adi dan Priyono Yunus alias Yono, bertempat di depan Kusu-Kusu SPA, desa Lina Ino, Kec Tobelo Tengah Halmahera Utara.
” Saat penangkapan, Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pengeledahan badan dan menemukan 2 Saset jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang di duga berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis sabu yang di sisipkan didalam saku depan celana sebelah kiri oleh Faldi Ibrahim alias Adi.” jelas IPTU Sudomo Latani, Jumat (02/05/2025).

” Sekitar pukul 19.30 wit, tim Opsnal saat melakukan penggeledahan badan ulang menemukan 3 saset jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang di duga berisikan serbuk kristal bening golongan I narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam saku depan celana sebelah kanan oleh Priyono Yunus alias Yono.” sambungnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan kata Kasat Narkoba, berupa dua Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 1.75 gram, kemudian 3 saset yang di duga berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat 2,93 gram, 1 buah hp merek infinix warna cream, 1 buah hp merek oppo warna biru, 1 buah tisu wajah.
” Kedua terlapor di amankan Mapolres di Halut guna kepentingan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, dan hasil test Urine kedua dinyatakan positif Amp dan Thc.” ujarnya.

Kasat Narkoba menyebutkan kedua pelaku disangkakan pasal 114, ayat ( 1),112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tandasnya (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *