halutpress. com|| Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara melakukan kegiatan razia di kota Tobelo dan sekitarnya. Kegiatan ini berfokus pada razia minuman keras (miras) tanpa izin serta obat-obatan terlarang, yang tersebar di beberapa lokasi, Jumat (15/08/20257).
Razia dimulai sekitar pukul 16:00 WIT, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S.H bersama KBO Resnarkoba IPDA Fajri M. Syamsudin, S.H, dan Kanit II Resnarkoba Aipda Naftaly Popala beserta personil Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras jenis cap tikus dan anggur merah di dua tempat.
Seperti di rumah, Lola Hurugebe, petugas berhasil mengamankan 6 galon 25 liter miras jenis cap tikus.
Kemudian di gudang kali seratus, pemilik atas nama Felix Safitra, juga di amankan 9 dos miras golongan C jenis anggur merah.
Razia yang berakhir pada pukul 18:00 WIT ini berjalan dengan lancar dan aman. Kemudian Barang bukti berupa captikus dan anggur merah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S. H mengingatkan kepada para penjual miras agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
” Kami menghimbau kepada masayarakat agar tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin dan juga obat obatan terlarang,” katanya.
IPTU Sudomo berharap masyarakat agar ikut berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal. ” Jika warga yang mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.” pintanya.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres Halmahera Utara dalam meminimalisir gangguan Kamtibmas serta menetralisir peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Utara (*)









