Priska Ingatkan OPD Segera Rampungkan Laporan DAK Fisik Sebelum 29 Agustus 2025

"Nah, sisa waktu tinggal tiga hari. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK—baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Dinas PUPR—sudah melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,” tegas Mariane Priska,

Halut, Nasional194 Dilihat

halutpress. com || Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAK Fisik adalah instrumen penting untuk memperkuat layanan publik. DPRD meminta agar seluruh OPD bekerja serius menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halmahera Utara tidak terganggu oleh kelalaian birokrasi.

Politisi PSI ini menerangkan dasar hukum pengelolaan dan pelaporan DAK itu meliputi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 35–38, yang mengatur mengenai Dana Alokasi Khusus.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pertanggungjawaban setiap penggunaan transfer ke daerah dalam APBD.

Selain itu, tambah Priska, ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang mengatur tata cara penyaluran dan pelaporan DAK Fisik dan Nonfisik serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/PMK.07/2025, yang menetapkan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 hingga 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

Legislator Dapil II Halut ini bilang dalam KMK tersebut ditegaskan di Pasal 12 ayat (1) : Pemerintah Daerah wajib menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kemudian pada Pasal 14 ayat (2): disebutkan keterlambatan atau tidak lengkapnya dokumen persyaratan mengakibatkan penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya pada pasal 16 : di sebutkan apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tepat waktu, Menteri Keuangan berwenang menghentikan penyaluran atau melakukan pengurangan alokasi DAK.
“ Nah, sisa waktu tinggal tiga hari. TPAD harus memastikan setiap OPD penerima DAK—baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Dinas PUPR—sudah melengkapi laporan realisasi, kontrak, dokumentasi fisik, dan reviu Inspektorat,” tegas Mariane Priska, Senin (26/08/2025).

Istri dari Devid Marthin, Tokoh pemuda Halmahera Utara ini mengungkapkan berdasarkan data KPPN Tobelo, hingga saat ini baru terealisasi Tahap I DAK Fisik sebesar Rp 11,79 miliar atau 16,96% dari pagu Rp 69,54 miliar. Tahap II belum dapat disalurkan karena syarat progres fisik minimal 75% belum terpenuhi.

Karena itu, Priska Tadjibu mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan tidak hanya berdampak pada pemotongan DAK, tetapi juga akan mengganggu kesepakatan Perubahan APBD 2025. “Masyarakat menunggu hasil nyata dari DAK ini. Jika terlambat, bukan hanya angka yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

DAK Fisik adalah instrumen penting untuk memperkuat layanan publik. Oleh sebab itu, Priska meminta agar seluruh OPD bekerja serius menuntaskan kewajiban administrasi tepat waktu, sehingga pembangunan di Halmahera Utara tidak terganggu oleh kelalaian birokrasi (*).

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *