Kejari Halmahera Utara Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gaji Fiktif Dinas Satpol PP

Halut, Hukrim155 Dilihat

halutpress. com || Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif dan pengadaan pakaian dinas dan atribut di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara pada tahun 2019 – 2022.

Pada perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersngka masing-masing bendahara aktif beinisial TC dan mantan bendahara beinisial TH. senin (29/09/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Lakadewa mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi ini untuk melengkapi berkas.
” Sebelumnya para saksi ini sudah dimintai keterangan dan hari ini kami periksa kembali untuk melengkapi berkas,” kata Leonardus Lakadewa, Senin (29/09/2025).

Menurut Leonardus, dalam pemeriksaan saksi ini, ada diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus sehingga pihaknya harus memeriksa kembali saksi-saksi.
” Tadi kami periksa Sekertaris Satpol PP, sementara untuk Kasatpol dan mantan Kasatpol sudah pernah di periksa, perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan ke rekan- rekan wartawan, ” jelasnya.

Seperti diketahui, Penetapan dua orang tersangka, setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka, langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tobelo untuk 20 hari ke depan, sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan pihaknya guna mengetahui ada tidaknya tersangka lain.

Dari perhitungan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.8 M untuk gaji fiktif. Kedua tersangka tersebut di sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pudana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Sedangkan modus operandi pembayaran gaji fiktif ini terjadi selama beberapa tahun, mulai dari tahun 2019 hingga 2022. Para tersangka diduga memanipulasi data pegawai sehingga gaji terus dibayarkan kepada puluhan honorer yang sebenarnya sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah bertugas sama pun mendapatkan gaji (*)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *