halutpress. com || Pemerintah pusat resmi mengalihkan seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, di Hotel Kita Tobelo, Senin (19/09/2025).
Manaf mengatakan, seiring dengan revisi tentang Undang Undang penyelenggaraan haji dan umrah artinya Kementrian Agama harus melepas salah satu tugas yang selama ini ada di Kementrian agama ke Kementrian Haji dan Umrah.
” Dengan pelepasan ini maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementrian Agama akan hilang, ” katanya.
Manaf menyebutkan pelepasan itu meliputi ASN dan aset yang selama ini di bangun oleh Kementrian Agama.
” Aset itu berupa asrama haji dan pelbut yang sudah terbangun di kabupaten kota, kita lepaskan menjadi aset dari Kementrian Haji dan Umrah, “jelasnya.
Pembentukan kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, tata kelola, dan koordinasi, serta mengatasi permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Dikatakannya, Pemerintah menyebut pembentukan kementerian ini bertujuan menyederhanakan urusan birokrasi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Kami kantor Kemenag di Daerah pada intinya mendukung keputusan yang dibuat Pemerintah, kami telah menyiapkan pegawai untuk membantu mengurusi urusan haji dan Umroh di Kabupaten kota,”tuturny (*).









