Komisi I DPRD Halut Gelar Raker Terkait Kades Yang Belum Dilantik, Priska Dorong Pemda Singkronisasi Data dan Verifikasi Administrasi

Halut109 Dilihat

halutpress. com || Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara. Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap beberapa Kepala Desa yang belum dilantik dalam pelantikan serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baru-baru ini.

Rapat ini digelar menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menegaskan pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pusat di daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakpastian hukum di tingkat desa.

“Kami perlu memastikan bahwa seluruh kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dan berhak atas perpanjangan sesuai regulasi Mendagri, mendapatkan kepastian pelantikan. Jangan sampai ada kepala desa yang dirugikan akibat keterlambatan atau perbedaan tafsir aturan,” ujar Legislator Dapil II ini.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi I mendorong Pemerintah Daerah melalui DPMD untuk segera melakukan sinkronisasi data dan verifikasi administrasi bagi desa-desa yang belum melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa. Kami meminta agar Pemda segera menuntaskan proses pelantikan sesuai ketentuan Mendagri,” tegas istri dari Devid Marthin (tokoh pemuda Halmahera Utara )

Dari hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD bersama DPMD dan Inspektorat bersepakat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap desa-desa yang tertunda pelantikannya, sekaligus memberikan rekomendasi teknis agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan asas pemerintahan yang baik.

Srikandi partai Gajah ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan terkait pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan, dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa (*)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *