halutpress. com|| Komisi I DPRD Halmahera Utara melakukan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Utara di Ruang Rapat Komisi I DPRD Halmahera Utara, Rabu (20/08/2025).
Dalam rapat tersebut membahas pengangakat kembali 42 Kepala Desa di wilayah Halmahera Utara sesuai dengan SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025
Dalam rapat, Kadis PMD Halmahera Utara, Naftali Gita menyampaikan ada 42 kepada desa yang telah dihubungi untuk kesediaan kembali menjabat namun ada dua yang tidak hadir yaitu kepada desa Togoliua kecamatan Tobelo Barat dan Kepala Desa Gamsungi, kecamatan Kao Teluk dan ada 1 Kepala Desa yaitu kepada desa Sukamaju Tobelo Barat yang masih berada di luar daerah.
Sementara itu, Srikandi Sekretars Fraksi Kesatuan Bangsa, Ns.Mariane Priska Tadjibu. S.Kep menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung kebijakan pengangkatan kembali 42 kepala desa karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana pada Pasal 39 ayat (1) menyebutkan “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”
Kemudian, Pasal 118B (ketentuan peralihan), Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU ini berlaku secara otomatis masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.
” Jadi, dasar hukumnya jelas: masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.” ungkapnya.
Meski begitu, Istri dari Devid Marthin Tokoh pemuda Halmahera Utara ini menegaskan agar selain meminta kesediaan, Dinas PMD Halmahera Utara harus melakukan verifikasi faktual terhadap berbagai laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD sampai dengan dugaan ijazah palsu sebelum melakukan penerbitan SK.
” Langkah ikhtiar itu penting, jangan sampai kepala Desa yang diangkat kembali ini adalah yang pernah di demo oleh warganya sendiri karena dugaan berbagai kasus,” ucap legislator Dapil II Halut ini.
“Hal ini perlu dilakukan supaya tidak ada lagi rumor berkembang di masyarakat yang bisa menghambat jalannya pemerintahan desa setelah kepala – kepala desa ini diangkat kembali.” pungkas Bendahara Partai PSI Halut ini (*)









