TOBELO, halutpress. com|| Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, penyisiran pun terus dilakukan terhadap daerah-daerah yang diduga rawan terhadap peredaran miras, yang ada dalam Kota Tobelo dan sekitarnya, Selasa (22/4/2025 )
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H, menyampaikan penyisiran terhadap empat Desa dilakukan sebagai antisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Utara
“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi cipta kondusif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana kita ketahui, maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berpengaruh terhadap tingginya tingkat gangguan kamtibmas seperti premanisme, tarkam, pencurian, dan jenis kejahatan lainnya, ” ujar Sudomo Latani.
Iptu Sudimo bilang, tim Sat Res Narkoba melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras yakni Desa Tomahalu, Desa Gamsungi, Desa Gosoma. dan salah satu toko dalam Kota Tobelo.
Menurut Iptu Sudomo, dalam Operasi ini petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berupa, 1 galon ukuran 25 liter berisi miras captikus, 5 kantong plastik miras jenis ciu, 8 botol air mineral miras jenis ciu, 1 dos lem ehabon, 1 galon ukuran 25 liter, 5 galon ukuran 5 liter
12 aqua berisi captikus.
” Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara sedangkan pemilik miras besok akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya (*)