Akhir Pelarian Terduga Pembunuh Mahasiswi di Tobelo Tengah, Sempat Kabur ke Halmahera Timur

Halut, Hukrim15 Dilihat

TOBELO, halutpress. com|| Drama pelarian Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan terduga pembunuh seorang gadis berinisial SNG (19) yang merupakan warga desa Pitu berstatus mahasiswa, di dalam kiosnya, berakhir sudah.

Dua pekan buron dan mampu lolos dari kejaran tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara, namun pada  Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wit, Adrian Silain berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Maba Polres Halmahera Timur.

Sebelum ditangkap, Adrian sempat bersembunyi di rumah warga di desa Kusuri kecamatan Tobelo Barat. Namun bwrhasil meloloskan diri dari kwjaran tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara.

Kini, Adrian sudah tidak berdaya, tepatnya dihari ke-6 pelariannya Adrian berhasil dibekuk aparat Kepolisian. Terduga sudah berada di Mapolres Halmahera Utara untuk bisa dimintai pertanggungjawaban perbuatannya secara pidana.
Kapolres Halmahera Utara, Faidil Zikri, SH. S. I. K. M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengatakan terduga pelaku terungkap identitasnya setelah pihak kepolisian berhasil melakukan olah TKP dan melakukan pengembangan serta mengidentifikasi ciri-cirinya.
“Sebelumnya tim Resmob Canga melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat yang merupakan tempat persembunyian terduga pelaku, namun pada saat itu, berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Halmahera Timur .” jelasnya.

IPTU Soyan mengatakan pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wit, terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Maba Polres Halmahera Timur .
“Kemudian Polsek Maba berkodinasi dengan Polres Halmahera Utara guna mengamankan dan melakukan penjemputan pelaku, sekitar 18.00 Wit. Dimana anggota yang di pimpin Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga Menuju Polsek Maba Desa Buli Kecamatan Maba untuk membawa terduga pelaku ke Wilayah Hukum Polres Halmahera Utara, ” imbuhnya.

“Barang Bukti yang diamankan yakni Handpone Merk Iphone XR (diduga milik korban), dan Pasal Yang Disangkakan
Pasal 338 KUHP di ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.” sambungnya.

Seperti siberitakan sebelunnya, Sesosok tubuh perempuan di temukan tak bernyawa didalam kiosnya di Desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, pada, Minggu (11/05/ 2025) sekira pukul 07 30 WIT.

Mayat tersebut diketahui berinisial SNG (19) yang merupakan warga desa Pitu berstatus mahasiswa, saat ditemukan, korban menggunakan kaos dan celana pedek berwarna hitam, pihak Polres Halmahera Utara berada dilokasi, tim inafis sudah melakukan oleh TKP, sementara motif belum diketahui.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru membenarkan penemuan mayat teraebut. Ia menjelaskan mayat tersebut perempuan berinisial SNG dan menurut keterangan dari saksi Menci Gogugu, pada Pukul 05.30 Wit, saksi hendak pergi ke Kios tempat korban berada dan sempat mampir ke rumah kakaknya berna Nia sekaligus orang tua dari Korban,
” Saksi sempat menanyakan kepada ibu Nia, apakah Siska berada di Kios?. kemudian ibu Nia menjawab, Iya Siska berada di kios sehingga ibu Menci bergegas ke kios untuk memanggil Korban, ” katanya.

Kolombus bilang, Saksi memanggil nama korban untuk memastikan korban sudah bangun, namun panggilan tersebut tidak di jawab sehingga saksi masuk dan ternyata pintu depan Kios dalam keadaan tidak terkunci, dan posisi pintu belakang kios terbuka.
” Setelah masuk ke dalam kios, saksi mencoba untuk membangunkan korban dengan cara mengorek kaki korban dan posisi korban pada saat itu ditutupi selimut sehingga saksi memberanikan diri untuk membuka selimut yang ditutupi korban, namun pada saat dibuka korban belum mengeluarkan cairan/busa dari hidung korban, ” ujarnya.

Karena korban belum juga bangun, saksi kemudian bergegas keluar dari kios dan memanggil kakaknya Nia yang merupakan orang tua korban untuk bersama – sama melihat kondisi korban karena saksi berpikir jangan sampai terjadi sesuatu pada korban.

“Pada saat sakai dan ibu korban membuka selimut yang tertutup di tubuh korban, ketika itu mereka melihat cairan yang keluar dari nulut dan hidung korban dan posisi kepala korban tertekuk sambil tersandar di dinding, dan leher korban terlilit sarung bantal.” jelasnya.

Setela itu, ibu korban langsung mengecek Laci meja karena terdapat uang kios sisa belanja namun posisi laci sudah terbuka dan terdapat puntung rokok yang berserakan di dalam kamar mandi dan bungkusan rokok Surya yang berada di bawah meja.
” Setelah kerkoordinasi dengan keluarga korban dan keluarga bersedia untuk di otoupsi guna mengetahui penyebab kematian korban.” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *