Amran Ali : Pemda Halut Harus Bahas Masalah Hulu dari Proses Buah Kelapa Untuk Pengembangan Berkelanjutan

Halut55 Dilihat

halutpress. com || Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amran Ali sekaligus pemilik tanaman kelapa yang cukup luas di kecamatan Galela Selatan menyoroti
Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

Menurut Amran, Perda tersebut sangat baik untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Halmahera Utara hanya saja harus di bahas juga terkait dengan proses hulu dari buah kelapa. Yang dia istilakan dari hulunisasi baru bisa menjadi hilirisasi sehingga tidak ada yang dirugikan.
” Prinsipnya kami mendukung Perda Hilirisasi Kelapa, namun perlu di pikirkan juga terkait dengan hulunisasi karena berdampak juga ke petani kelapa, ini dimaksudkan untuk perkembangan berkelanjutan, ” kata Amran Ali, Kamis (03/06/2025).

Amran mencontohkan untuk mengelola kelapa menjadi sampai panen kelapa saja, biaya sudah dipatok lumayan besar, misalnya untuk biaya panjat kelapa yang awalnya hanya Rp 7 ribu, sekarang sudah Rp 10.ribu, belum lagi biaya lainnya. Sedangkan kelapa buah tidak bisa dijual keluar daerah karena ada Perda no 2 tahun 2025 tersebut.
” Nah inilah yang harus di pikirkan dalam pembuatan suatu Perda, sehingga petani kelapa tidak juga di rugikan, “ujarnya.

Amran menilai proses pembahasan Perda Hilirisasi Kelapa ini sangat cepat di buat tanpa terlebih dahulu mensosialiasikan ke masyarakat petani. sehingga petani tidak bisa mengusulkan atau memberi masukan yang kaitan dengan proses Hulunisasi.

Untuk itu, Amran menyarankan kepada pemerintah daerah agar memberi masukan kepada PT. Natural Indococonut Organik (NICO) yang merupakan operator tunggal pembeli buah kelapa di Halmahera Utara agar dalam pembelian buah kelapa dengan harga saat ini Rp.2500/buah.
” PT Nico juga memikirkan proses produksi sampai buah kelapa itu masuk ke pabrik.” tamdasnya (*)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *