halutpress. com || Polres Halmahera Utara menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Halmahera Utara berinisial HL
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyampaikan langsung dalam konferensi pers bertempat di Aula Amarta, Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIT. di hadiri oleh Majelis Ulama Indonesia Halmahera Utara, KAHMI Halmahera Utara, Koalisi Umat Muslim dan OKP Lintas iman.
AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan, proses penanganan terhadap oknum anggota yang diduga menista agama dilakukan untuk transparansi tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi juga etika profesi Polri serta nilai-nilai agama dan kearifan lokal.
“Saat ini secara kode etik berkasnya telah lengkap, sisa menunggu waktu sidang. Untuk pidana, kasus saat ini dalam tahap penyidikan, dan akan pemeriksaan lanjut terhadap ahli, jika berkasnya sudah rampung lengkap kami akan gelar perkara penetapan tersangka. Proses hukum internal dijalankan dengan kode etik yang berat hingga ancaman PTDH,” jelas Kapolres.
Kapilres menanbhakan sudah melayangkan surat permintaan keterangan ahli, yakni Ahli bahasa, Ahli tafsir, Ahli pidana dan Ahli ITE untuk melengkapi berkas.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Sematara barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, Akun Facebook atas nama HL yang digunakan untuk menyebarkan konten penistaan.
HL dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, subsider Pasal 156A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau subsider 5 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Sekertaris DPC GAMKI Halmahera Utara, Yosafat Kotalaha memberikan apresiasi atas penangan kasus yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara.
” Kami dari GAMKI dan OKP Lintas Iman intinya memberikan apresiasi kepada Polres Halmahera Utara,” ucapnya (*)














