Fraksi DPRD Halmahera Utara Sepakat RPJMD 2025-2029

Halut86 Dilihat

halutpress. com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 melalui rapat paripurna, Rabu (10/09/2025).

Di mana fraksi-fraksi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD setelah melalui pembahasan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Setelah disahkan, Ranperda tersebut akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pedoman pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Rapat tersebut turut hadir Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, dan juga Wakil Bupati, Kasman Hi Ahmad serta Forum Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah (Forkopimda)

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Christina Lesnussa mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah forum pengambilan keputusan DPRD yang memerlukan qourum.
“Pada hakikatnya pembangunan bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas hidup manusia yang terlaksana secara bersekinambungan perencanaan menjadi faktor penting dalam siklus pembangunan,”kata Cristina.

Dia juga menekankan pentingnya prioritas strategis pembagunan sesuai kebutuhan daerah.
“RPJMD sudah diatur dalam pasal 263 ayat (1) huruf b undang-undang no 23 tahun 2024 tentang pemrintah,”jelasnya.
Dikatakannya, intinya adalah satu dokumen rencana daerah adalah merupakan penjabaran satu visi dan misi program kepala daerah yang membuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan kualitas pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara lima tahun ke depan.

Dia menambahkan, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua telah menyampaikan Ranperda RPJM dalam rapat paripurna pada tanggal 21 Agustus dan kemudian di tindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan Ramperda baik itu secara internal maupun bersama pemerintah Daerah.
“Hasil dari pembahasan inilah mengantarkan kita pada pembicaraan sampai tingkat II, yakni Ranperda, dan kemudian pengambilan keputusan DPRD,”tutupnya (*).

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *