halutpreas. com|| Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlickson Pasaribu S.H S.I.K turun langsung mengamankan aksi dari Aliansi Galela Menggugat, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 10.12 Wit, di Desa Roko Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara.
Aksi ratusan warga Galela ini tepatnya di sekitar Jempatan Tibo perbatasan menuju ke Kabupaten Halmahera Barat, dengan cara membakar ban Mobil di tengah-tengah jalan raya serta menyampaikan orasi-orasi singkat sehingga arus lalulintas di jalan Lintas Halmahera Desa Nolu menuju ke Desa Roko sempat terganggu.
Selain itu, masa aksi yang merasa kecewa kemudian melakukan penebangan pohon di dekat sungai desa Nolu yang menyebabkan pohon tersebut tumbang dan menimpa tiang listrik sehingga kabel listrik terputus mengakibatkan arus listrik di Desa Nolu dan Loloda bagian Halmahera Barat padam.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlickson Pasaribu, S.H, S.I.K , mengatakan untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, Polres Halmahera Utara menurunkan 60 Personil dan anggota Koramil Galela guna memastikan kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres bilang akan melakukan upaya koordinasi dengan Kapolres Halmahera Barat agar mendapatkan kejelasan permasalahan ini sehingga segera diselesaikan.
” Mengenai status 22 warga Galela, mereka saat ini masih sebagai saksi dan belum di jadikan tersangka, oleh karna itu kami akan mencari solusi untuk selesaikan masalah tersebut.” jelasnya.
Meski begitu, Kapolres tetap mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat, dan mengupayakan bersama Forkopimda Halmahera Utara untuk berkordinasi dengan Pemerintah Halmahera Barat sehingga tuntutan masyarakat bisa segera terealisasi.
“Kami siap mengawal warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik.” tandasnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Galela Menggugat diantaranya. Meminta pihak Polres Halmahera Barat agar membebaskan 5 Warga Galela dan mencabut status tersangka 22 warga Galela dalam waktu 1×24 jam tanpa syarat
Selain itu, mereka juga mendesak Camat dan Kepala Desa se Halmahera Barat agar meminta maaf dan mencabut pernyataan terkait dengan video yang di unggah di media sosial.
Mereka juga mendesak pemerintah kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat untuk merealisasikan hasil kesepakatan yang di mediasi pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tanggal 15 Mei 2025 di Sofifi (*)














