Lapas Tobelo Kanwil Ditjenpas Malut Deklarasikan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

Halut25 Dilihat

TOBELO,halutpress.com|| Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo Kanwil Ditjen PAS Maluku Utara melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal bertempat Di Aula lantai 2 Lapas Tobelo, Rabu (28/05/2025).

Tema yang diusung ialah ‘Menciptakan Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo’. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai, khususnya staf kantor.

Kepala Lapas Tobelo, Indra Yudha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik ilegal tersebut.

“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, saya tindak tegas!” ujar Indra dalam sambutannya saat memimpin apel deklarasi.

Deklarasi ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Lapas Tobelo dalam mendukung pemberantasan Narkoba dan Handphone ilegal yang terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem pemasyarakatan nasional.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin solid dalam menjaga marwah institusi dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat.

Apel diakhiri dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Lapas Dan Rutan Bebas Dari Peredaran Narkoba Dan Handphone oleh seluruh pegawai.

Usai pelaksanaan Deklarasi, Kepala Lapas Tobelo memimpin langsung razia pengeledahan blok dan kamar hunian WBP sebagai bentuk tindak lanjut dari deklarasi zero handphone dan Narkoba.

Lebih Lanjut selama penggeledahan, petugas dibagi untuk mengeledah kamar hunian, sebelumnya para WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka seperti rak penempatan pakaian/barang, peralatan makan, kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar.

Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba maupun handphone, hanya ditemukan barang-barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti gunting, botol/kaleng, sendok besi, pisau rakitan, piring kaca, gelas kaca, dll. “Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan.” tegas Indra Yudha (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *