Pemda Halut Ajukan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Rp 1,169 T

Halut135 Dilihat

halutpress. com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/08/2025).

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan perubahan APBD ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hingga Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.

“Perubahan APBD ini bukan semata soal naik turunnya pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga bentuk sinkronisasi program pembangunan dengan kondisi riil di lapangan serta menyesuaikan sisa waktu pelaksanaan anggaran,” jelas Bupati.

Dalam pemaparan pemerintah daerah, postur perubahan APBD 2025 menunjukkan beberapa penyesuaian penting:
Pendapatan Daerah naik dari Rp1,149 triliun menjadi Rp1,169 triliun, atau bertambah Rp19,88 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat signifikan dari Rp107,55 miliar menjadi Rp145,40 miliar.
Dana Transfer justru mengalami penurunan dari Rp1,032 triliun menjadi Rp1,014 triliun.
Belanja Daerah turun tipis dari Rp1,157 triliun menjadi Rp1,156 triliun.
Pembiayaan Daerah disesuaikan dengan penambahan pengeluaran sebesar Rp1,5 miliar, dengan SILPA tetap nihil.

Bupati menegaskan bahwa rasionalisasi belanja tetap dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan urgensi setiap program di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain perubahan APBD, paripurna juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halmahera Utara 2025-2029. Dokumen strategis ini merupakan penyempurnaan dari rancangan awal setelah melalui musrenbang, pembahasan bersama DPRD, dan konsultasi dengan Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi.

“RPJMD merupakan instrumen penting yang akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan, indikator kinerja, hingga gambaran umum pendanaan lima tahun ke depan,” terang Bupati Piet.

Dalam penutupannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, akademisi, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat atas sinergi yang terjalin dalam proses perencanaan daerah.

“Kami berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025-2029 dapat segera diselesaikan, sehingga ditetapkan menjadi Perda dan seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat waktu demi kemajuan Halmahera Utara,” pungkasnya

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *