halutpress. com || Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Pemberian pembebasan sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, yang akan berlangsung selama empat bulan penuh, mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 375 /KKPTS/MU/Tahun 2025, tanggal 7 Agustus 2025.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wabup Sarbin Sehe dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui program ini, pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, Memberikan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Pajak Progresif, Keringanan Pembayaran Pokok Pajak 1 Tahun untuk Seluruh Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor serta Pembebasan Pokok Pajak dan Penda Mutasi Kendaraan dari Luar Wilayah Maluku Utara. Kedua, Pemberian pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi, dan dikecualikan terhadap wajib pajak Perusahaan/badan usaha, kendaraan dinas dan kendaraan angkutan umum. Ketiga, Pemberian keringanan berupa pembayaran pokok pajak 1 tahun sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan diatas 1 tahun dengan hanya membayar pokok pajak 1 tahun dan Keempat, Pembebasan pokok pajak dan denda mutasi kendaraan dari luar Wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan untuk masa pajak tahun berjalan.
Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara, Mariyanto Ilyas mengatakan jika program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.
” Jadi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mau 10 tahun atau 5 tahun mati pajaknya cukup bayar 1 tahun saja,” kata Mariyanto Ilyas, Senin (18/08/2025).
Mariyanto pun mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pasalnya, selain meringankan beban finansial, program ini juga menjadi awal bagi peningkatan kesadaran pajak warga.
“ Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menghapus beban tunggakan masa lalu dan memulai langkah baru dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu,” tandasnya (*)















