Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap Pembunuh Mahasiswi di Pitu

Halut, Hukrim11 Dilihat

TOBELO, halutpress. com || Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) lalu, dengan terduga pelaku pembunuhan Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan.

Dalam pres Confrence, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K, M.Si., didampingi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru dan Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, SH menjelaskan dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan ini, ia memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid S.H dan KBO Reskrim Ipda Ricky R.I. Ratu, S.tr.k., M.h., Cphr., bersama tim Resmob untuk mencari keterangan sebanyak mungkin dan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB).
” Terungkap tindak pidana pembunuhan ini berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Halmahera Utara, masyarakat serta Polres Halmahera Timur.” jelasnya, Senin (26/05/2025).

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halmahera Utara sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) yang juga merupakan mahasiswi itu, diduga dibunuh oleh terduga pelaku dengan cara mencekik korban serta menggunakan bantal dengan cara menutup wajah korban sehingga korban sulit untuk bernapas.

“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diataranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu bungkus rokok yang ada di TKP, handphone iPhone, 1 unit motor MX,” jelasnya.

Mantan Kapolres Halmahera Tengah ini menyebutkan, awal perkenalan pelaku dengan korban lewat chating di medsos dan kemudian menjalani hubungan. Dan hubungan mereka baru berjalan tiga hari,
” Selama 3 hari itu, mereka saling chating dan buat janjian bertemu di suatu tempat, ” katanya.

“Dari kasus ini diduga pelaku dengan rasa sakit hati awalnya mencekik dengan menggunakan tangan, namun dilihat masih bernapas sehingga tersangka menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan ternyata tersangka sudah berada di Halmahera Timur menggunakan mobil lintas, kemudian pemilik mobil menyampaikan ada yang kehilangan dompet dan kemudian dilaporkan dan pelaku diamankan Polres Halmahera Timur di kecamatan Maba.
“Saat menjalin komunikasi pelaku yang dicari sama persis dengan terduga pelaku kejahatan di Halmahera Utara sehingga dilakukan komunikasi dan penyidik dari Polres Halut pergi ke Halmahera Timur menjemput terduga pelaku yang telah di tahan,” jelasnya.

” Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *