Polres Halmahera Utara Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Jaksa

Halut8 Dilihat

TOBELO, halutpress. com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menyerahkan dua tersangka kasus narkotika golongan I bukan jenis tanaman, berinisial MR alias IKI dan MFK alias UCOK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Halmahera Utara, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial MR alias IKI sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 455 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 27 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Satu lagi tersangka MFK alias UCOK yang terlibat kasus narkoba jienis sabu berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 458 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 27 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait dengan peredaran, kepemilikan dan pernufakatan jahat dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan jenis tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal rumusan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1),Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a”.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S. H, S. I. K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sudomo Latani, SH, menyampaikan penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujar IPTU Sudomo Latani, SH, Jumat (30/05/2025).

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima oleh Jaksa Johan Y.A.Laazar, S.H
” Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu desa Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (26/02/2025) malam.

Dalam pengungkapan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani S.H yang baru saja dilantik berhasil menangkap dua Terduga pelaku dengan inisial MR alias IKI (25) warga desa Rawajaya dan MFK alias UCOK (26) warga desa Gamsungi.

Barang Bukti dari kedua tersangka yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *