Polres Halut Tangkap 3 Orang Pelaku Pelemparan Bom Molotov 4 Orang Buron

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tindak pidana kejahatan, dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompk terduga pelaku," jelas Kapolres Halut

Halut, Hukrim39 Dilihat

TOBELO, halutpress. com || Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan Pers Conferemse terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wit.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPIA/03/IVI2025/SPKT/Polres Halamahera Utara/Polda Maluku Utara, tanggal 27 April 2025, tentang dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 48/IV/ 2025/ Reskrim, tanggal 27 April 2025 tentang penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikru, di dampingi Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru dan Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara untuk menindaklanjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang menimbulkan keresahan publik, khususnya masyarakat wilayah Halmahera Utara dan sekitarnya guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tindak pidana kejahatan, dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompk terduga pelaku,” jelasnya saat conferemsi pers di aula Amarta Mapolres Halmahera Utara, pada Senin (28/4/2025).

Dalam penyilidikan ini Polisi berhasil mengungkapkan tujuh orang terduga pelaku tindak pudana kejahatan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan sementara empat pelaku masih dalam perburuan, tiga terduga pelaku yang diamankan ini dua orang masih dibawah umur.

“Tiga orang pelaku kami sudah amankan diantaranya SAB (18) tahun, AK (16) tahun dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun, sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD, NS, FT dan ,” ungkapnya.

Sementara lanjutnta, Barang Bukti (BB) yang diamakan oleh Polres Halut, satu unit motor jenis Yamaha MX King warna biru toska, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flas dis.

Untuk modus kejahatan yang renaca dilakukan pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wit, tujuh orang terduga pelaku sedang mengkosumsi minuman beralkohol jenis cap tikus dan sekitar pukul 19.00 Wit terduga pelaku MR alis Maikel datang dan ikut bergabung mengkosumsi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, kemudian para terduga pelaku sepakat untuk membuat bom molotov yang akan melakukan peledakan/pembakaran di Desa Dokulamo, sekitar pukul 19.30 Wit terduga pelaku MR alias Maikel menyampaikan bahwa jadi atau tidak kita buat bom molotov dan para terduga pelaku yang lainnya menyatakan siap, bersamaan terdu gapelaku MR alias Maikel memanggil terduga pelau SAB dan AK, lalu menyampaikan bahwa kalian bersedia melakukan pelemparan di Desa Dokulamo atau tidak, mereka menjawab bersedia melakukan pelemparan, kemudian NS menyuruh RB untuk menggambil botol dirumahnya.

Sementara terduga pelaku lainnya FT membeli bensin dan IL menyiapkan kain untuk dijadikan sumbuh, selanjutnya MR mulai merakit bom molotov yang mana botol kosong tersebut diisi bensin, sementara kain dijadikan sumbuh, setelah itu MR dan RFR melakukan pengecekan di Desa Dokulamo dan setelah kembali MR mengarahkan mereka untuk melakukan pelemparan bom molotov di tempat yang berbeda, yakni pertama di warung kopi samping Alfa Midi, kedua disebelah pertigaan warung sembako dan ketiga di Depan mesjid Desa Dokulamo.

“Jadi terduga pelaku ini sudah merencanakan untuk melakukan pelemparam bom molotov di Desa Dokulamo, karena terpengaruh Miras.
Untuk yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 187 ayat (1) membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang diketahuinya gunanya akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang, ayat (2) bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan),” ujarnya.

Kapolres meminta terduga pelaku yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri, agar proses hukum ini berjalan dengan baik, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar stop mengomsumsi Miras jenis apapun, karena akan berdampak pada gangguan Kamtibmas, pelanggaran dan kejahatan, karena akan merugikan dan menggangu kenyamanan seluruh masyarakat di Halmahera Utara .

“Saat ini seluruh jajaran Polres Halut, saya sudan perintahkan razia besar-besaran untuk razia Miras sesuai dengan perintah Kapolda agar segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *