halutpress. com || Personil Unit IV Tipidter, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di desa Rawajaya kecamatan Tobelo.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Reskrim terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsi jenis minyak tanah yang dijual di kios/warung dengan harga jual perliter Rp. 20.000,- berlokasi di desa Rawajaya Tobelo.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan Barang Bukti yang berhasil diamankan 17 Gelon ukuran 25 liter dan 49 botol 1.5 liter, jumlah keseluruhan 497 liter BBM jenis minyak tanah,”ungkap AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, Kamis (21/8/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Halmahera Utara.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran, ” pungkasnya.(*)













