halutpress. com || Komisi I DPRD Halmahera Utara, Jumat (22/08/2025), menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Halmahera Utara yang dihadiri langsung oleh Inspektur Tony Kapuw.
Rapat yang dilaksanakan di ruang komisi I itu, membahas terkait dengan rencana pengangakat kembali 42 Kepala Desa di wilayah Halmahera Utara.
Salah satu anggota komisi I, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S. Kep menyampaikan dalam pelaksanaan SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ (31 Juli 2025), apakah sudah ada hasil audit dari Inspektorat terhadap APBDes yang kepala desanya diangkat kembali, karena jika hasil audit APBDes bersih wajib dilantik perpanjangan sesuai SE. Jika audit ada temuan administratif kecil tetap dilantik, tapi dengan catatan perbaikan.
” Nah, jika audit ada temuan korupsi/penyalahgunaan berat, Pemda bisa menunda atau tidak melantik, sesuai Pasal 29 UU Desa.” tegas Priska Tadjibu, Jumat (22/08/2025).
Menurut politis PSI, sesuai keterangan Inspektur Tony Kapuw bahwa desa-desa yang akan diperpanjang tidak ada temuan berat terkait penyalahgunaan ADD dan DD.
” Saya bersyukur karena hasil audit telah dilaksanakan dengan baik oleh Inspektorat Halmahera Utara, Audit APBDes memastikan dana desa dikelola benar, transparan, sesuai aturan, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, “ujarnya.
“Dan desa -desa yang terindikasi pidana tidak termasuk dalam pelantikan perpanjangan dan sudah diproses secara hukum.” tambahnya.
Srikandi Sekretars Fraksi Kesatuan Bangsa ini memberi apresiasi atas kinerja Inspektorat Halmahera Utara dan untuk kepala-kepala desa yang akan diusulkan untuk diperpanjang semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menjalankan amanah rakyat menuju Halut Setara.
Istri dari Devid Marthin Tokoh pemuda Halmahera Utara ini berharap polemik bahwa ada desa-desa yang akan diperpanjang memiliki masalah terbantahkan dengan penjelasan dari Inspektorat Halmahera Utara,
” Karena itu, saya mendorong agar DPMD Halmahera Utara segera memproses perpanjangan jabatan 42 kepala desa, ” pungkasnya (*)










