Satlantas Polres Halmahera Utara akan Tertibkan Kendaraan Tak Gunakan Plat Nomor

Halut178 Dilihat

TOBELO, halutpress. com|| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halnahera Utara akan melakukan operasi rutin untuk menertibkan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spek.

Kasat Lantas Polres Halmahera Utara AKP Ibrahim Mappe, S.E. mengatakan, berdasarkan Unadang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) pengendara yang menggunakan plat nomor TNKB yang tidak sesuai spek harus menggantinya.

” Penertiban plat nomor tak sesuai standarisasi atau spek berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, maupun anggota Polri atau lembaga lainnya.” kata AKP Ibrahim Mappe, Minggu (11/05/2025).

AKP Ibrahim Mappe yang juga menjabat Ketua PBVSI Kota Ternate ini menjelaskan, TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan.

“Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Jangan diubah atau dimodifikasi, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *