TOBELO, halutpress. com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S. H, S.I.K melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Ibrahim Mappe, S. E, menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.
Kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
” Jadi Sepeda listrik hanya dapat digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, area pekantoran dan area car free day, “kata AKP Ibrahim Mappe, S.E, Sabtu (07/03/2025).
Menurut ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Ternate ini mengatakan imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
” Kami juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.” ujarnya.
Karena tambah Kasatlantas, bahwa masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama (*)