Satnarkoba Polres Halut Tahap II, Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Halut, Hukrim39 Dilihat

TOBELO, halutpress. com|| Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Utara melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka AD alias Hanter (30) warga desa Gotalamo kecamatan Morotai Selatan kabupaten Pulau Morotai Ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (16/05/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sudomo Latani,SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka AD dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
” Pemyerahan tersangka dan barang bukti ini bedasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 399 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” jelas Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, Jumat (16/05/2025).

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal rumusan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” sambungnya.

Kasat juga menerangkan bahwa tersangka AD sebelumnya ditangkap di area pelabuhan fery Gorua kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara, Senin (13/01/2025).
” Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 pembungkus rokok Malboro yang didalamnya berisi kristal putih, yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, kemudian 1 buah handphone merek Samsung warna hijau.” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *