halutpress. com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Jumat (12/09/2025), guna membahas polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.
RDP yang digelar di ruang rapat Bangsaha ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Abdilla Bailussy dan dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif serta Kepala BKD Halmahera Utara, Efrain Oni Hendrik bersama stafnya.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Abdilla Bailussy mengatakan bahwa forum RDP ini penting untuk mengurai berbagai persoalan polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
” RDP ini sebagai tindaklanjut atas adanya pengaduan dari masyarakat, sehingga kami tindaklanjuti untuk memanggil Kepala BKD untuk mendapatkan penjelasan terkait rekrutmen P3K, karena kami dewan menerima banyak aduan masyarakat terkait proses yang tidak transparan, mulai dari pengumuman hasil seleksi hingga dugaan manipulasi data. Oleh sebab itu DPRD berkewajiban mengawal aspirasi rakyat, terutama para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dinegeri ini,” tutur Abdilla Bailussy.
Bailussy mengatakan ada juga aduan sebanyak 9 orang tenaga kesehatan (Nakes) yang nama sudah lolos di tahap pertama namun kemudian namaya hilang,
” Masalah ini sudah di jawab oleh Kepala BKD Halut di saat RDP,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Halmahera Utara, Efrain Oni Hendrik menjelaskan bahwa ada yang belum memahami terkait dengan kode status pelamar, seperti R3 adalah kode status bagi pelamar Non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang terdata dalam database BKN dan memenuhi syarat administratif, namun belum tentu lulus dalam seleksi PPPK.
Kemudian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
” Nah, polemik yang terjadi ketika, kami umumkan P3K paruh waktu yang siap di proses Nomor Induk Pegawai (NIP).” ujarnya.
Menurut Oni, dalam proses NIP sesuai surat dari Kementrian PAN/RB bahwa pihaknya harus mengidentifikasi kembali bagi mereka yang masih aktif untuk bisa diikutserakan dalam P3K paruh waktu,
” Karena itu, kami mintakan kepada masing-nasing unit kerja, melaporkan teman-teman yang sudah ada di database, untuk di daftarkan namanya sehingga kami mendaftarkan ke pusat untuk penetapan NIP paruh waktu ” jelasnya.
Oni bilang jika nama-nama tidak ada maka itu bukan kewenangannya karena bukan mereka yang menentukan tetapi itu dari unit kerja masing-masing.
” Kami mengusulkan nama – nama ke pusat itu berdasarkan laporan dari unit kerja masing-masing, jadi kalau namanya tidak dilaporkan maka tidak bisa di usulkan ke pusat, ” katanya.
Oni menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mecoret nama-nama namun sesuai dengan perintah dari Menpan/RB untuk menyampaikan nama-nama yang masih aktif bekerja artinya itu semua yang lebih mengetahui di unit kerja masing-masing.
” Entah mereka masih kerja atau tidak, karena itu di atur oleh unit kerja masing masing, jadi unit kerja melaporkan ke kami yang masih aktif, lalu kami usulkan nama-nama ke ke pusat untuk diangkat sebagai P3K paru waktu, ” pungkasnya (*)














